SUKABUMIUPDATE.com - Organisasi angkutan konvensional Kelompok Kerja Unit (KKU) 14 mempertanyakan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) pemerintah tentang pembekuan operasional angkutan berbasis online selama satu tahun di Kota Sukabumi.
"Kami sudah memberikan SK kepada Wali Kota Sukabumi yang berisi tentang pembekuan operasi angkutan online selama satu tahun namun sampai sekarang pembekuan tersebut belum dilaksanakan," ujar Humas Organisasi KKU 14, Budi Sentosa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Selasa (17/4/2018).
BACA JUGA: Bantuan Sembako Kemensos di Parungseah Sukabumi Disoal Warga
Menurut dia, apabila pemerintah mempunyai pendapat lain tentang SK tersebut sehingga pembekuan angkutan online tidak bisa dilakukan maka pemerintah harus menyediakan ruang atau menjembatani pertemuan KKU 14 dengan perusahaan angkutan online tersebut.
BACAJUGA: Bawa Sabu, Pemuda Asal Jampangkulon Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam hal ini pemerintah harus bisa memposisikan diri dan bisa memberikan solusi agar tidak terjadi benturan antara angkutan konvensional degan angkutan online.
"Sampai saat ini saya belum pernah bertemu atau berdiskusi dengan supir angkutan online," katanya.
Selain SK pembekuan angkutan berbasis online, KKU juga menyoroti kendaraan angkutan online yang diparkir ditempat yang dilarang parkir sehingga membuat macet.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria Asal Bogor Diciduk Polisi di Cicurug Sukabumi
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Imran Wardani mengatakan, apa yang dilakukan KKU ini terbilang wajar karena sampai saat ini perda angkutan online belum ditegakan.
"Kenapa pemerintah tidak melakukan itu ? Karena sudah ada instruksi dari pemerintah pusat bahwa pemerintah kabupaten atau kota untuk sementara ini tidak menegakan hukum untuk angkutan online tersebut," tutup Imran.