SUKABUMIUPDATE.com - Kaburnya seorang tahanan kasus narkotika Mochamad Eko (35 tahun) tak mengganggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Selasa (27/2/2018).
Tapi untuk persidangan tahanan yang kabur ini akan ditunda. Pasalnya Hakim pasti akan meminta kehadiran terdakwa dalam agenda sidang nota pembelaan tersebut.
BACA JUGA: Kabur Dari PN Cibadak Sukabumi, Tahanan Kasus Narkoba
"Agenda sidang tetap dilanjut, namun hakim pastinya meminta kepada jaksa agar bisa menghadirkan terdakwanya. Sementara terdakwa saat ini kabur dan masih dalam pencarian petugas kejaksaan dan anggota kepolisian," ujar Humas Pengadilan Negri (PN) Cibadak Rio Barten kepada sukabumiupdate.com.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama yaitu nota pembelaan. "Sementara minggu kemarin sidang terdakwa tersebut pembacaan tuntutan selama 13 tahun," jelasnya.
BACA JUGA: Masih Dikejar, Begini Ciri-ciri Tahanan Kabur di PN Cibadak Sukabumi
Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman menuturkan, barang bukti yang di pakai tahanan yang kabur ditemukan di sungai yang berada tak jauh dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
"Baju kemeja putih, peci dan sandal tahanan yang kabur kami temukan di sungai Cicatih, tepatnya di Kelurahan Cibadak. Namun tahanannya masih dalam pengejaran anggota kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.