SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi melarang apotek dan toko obat menjual Albothyl. Hal itu dilakukan menyusul larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Sub Perencanaan dan Evaluasi (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Yuni Sri Heryanti menuturkan, BPOM memutusakan bahwa Albotyl dianggap membahayakan karena adanya kandungan Policresulen.
"Kepada apotek yang masih memajang Albothyl, pihak Dinas Kesehatan minta untuk disimpan dan tidak dijual," tegasnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:Â Albothyl Dilarang Beredar, Dinkes Kota Sukabumi Awasi 51 Apotek
Himbau terkait obat mengandung Policresulen ini dilakukan Dinkes Kabupaten Sukabumi secara langsung dan menyebar melalui pesan WhatsApp kepada apotek dan toko obat. Dinkes yakin masyarakat sudah tahu informasi tersebut sehingga berhati-hati terhadap obat-obat yang dilarang.
"Kami yakin mengenai informasi Albothyl yang dilarang ini telah diketahui apoteker dan masyarakat secara luas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (KASI) Farmasi Kabupaten Sukabumi Sudharmo mengatakan, akan segera menyebar surat himbauan larangan menjual Albothyl kepada apotek dan toko obat.
"Surat himbauan tersebut akan ditembuskan pada hari Senin oleh pihak Satpol PP, Dinas perindustrian, dan perdagangan kepada apoteker dan toko obat di seluruh wilayah kabupaten khususnya Palabuhanratu," jelasnya.