SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Sukabumi Bersatu menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, di Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Senin (19/2/2018). Aksi digelar untuk menyikapi rumusan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers.
Massa berkumpul berkumpul di sekitar kantor pengadilan dan berjalan ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain orasi sejumlah jurnalis, aksi damai juga diisi penandatanganan petisi penolakan RKUP.
BACA JUGA:Â Soal RKUHP, Reni Marlinawati Minta Gagasan Jurnalis Sukabumi Dalam Draft Konseptual
Peserta aksi damai juga menggunakan kain hitam penutup mulut sebagai bentuk protes terhadap pengekangan kebebasan pers.
"Kita berkumpul disini untuk menyampaikan aspirasi, juga aksi menutup mulut sebagai bukti bahwa kinerja kita sebagai Jurnalis dibungkam oleh aturan yang akan disahkan," ungkap Wilda Topan, korlap aksi Jurnalis Sukabumi Bersatu.
Para jurnalis melakukan penandanganan petisi penolakan RKUHP di kain puting berukuran 2X2 meter. Usai ditandatangani, spanduk petisi diberikan kepada perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Jurnalis Sukabumi : Tolak Keras Rancangan KUHP !
"Nantinya petisi ini akan disampaikan ke panja DPR RI maupun DPD sebagai bentuk menolak RKUHP, yang akan dibahas nanti di senayan," pungkas Wilda.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menyampaikan, pihaknya menampung aspirasi para jurnalis. Seluruh aspirasi akan disampaikan ke DPR RI.
"Insya Allah akan kita sampaikan aspirasi dari para jurnalis ini, mudah mudahan kerja keras rekan-rekan mendapat tanggapan dari DPR RI," ujar Agus.
BACA JUGA:Â Mubes Sukabumi Jurnalis Forum, Pegang Teguh Kode Etik Jurnalis
Seperti diketahui isi rumusan pasal RKUHP (versi 2 Februari 2018, red) memuat beberapa pasal kontroversial. Tiga diantaranya berpotensi mengancam kebebasan pers.
Pasal-pasal tersebut diantaranya, Pasal 285 yabg mengatur pidana berita bohong, Pasal 305 tentang contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan, dab pasal 429 di Bab XX tentang pidana pembukaan rahasia.Â