SUKABUMIUPDATE.com - Truk inventaris Desa Cipeundey, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, masih terpakir di halaman belakang Polsek Surade. Hampir dua bulan lamanya, truk tersebut dijadikan salah satu barang bukti kasus illegal logging.
BACA JUGA:Â Perhutani Ungkap Kronologi Mobil Dinas Dipakai Illegal Logging di Surade Kabupaten Sukabumi
Truk dengan nopol F 8223 bertuliskan Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2012 Dihubkominfo mulai diamankan di Polsek Surade sejak 22 Desember 2017. Rencananya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi akan meminjam truk tersebut untuk difungsikan.
BACA JUGA:Â Mobil Dinas Dipakai Illegal Logging, Begini Kata Kades Cipeundeuy Kecamatan Surade
"Rencana hari besok kami mau tarik pinjam mobil truk tersebut dari Kapolsek Surade," ujar Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana pada sukabumiupdate.com, (Minggu 11/2/2018).
Mobil truk tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Proses peminjaman akan dilakukan melalui MoU.
BACA JUGA:Â Parah Nih! Truk Inventaris Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Dipakai Illegal Logging
"Jadi masalah pinjam mobil truk tersebut sangat jelas perjanjian/MoU," tuturnya.
Kapolsek Surade Ajun Komisaris Polisi Norbertus Santoso membenarkan bahwa perwakilan Dishub datang pada Kamis (25/1/2018). Petugas Dishub mengecek kondisi truk dan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Untuk peminjaman, kami juga masih dari pihak dishub," pungkas Santoso.