SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan tidak ada alasan bagi pegawai pemerintahan dan instansi yang menggunakan kendaraan plat merah telat bayar pajak.
"Untuk plat merah ini harus tepat membayar pajak," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, dalam acara pemberian Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (APKB) di kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Kamis (8/2/2018).
BACA JUGA:Â Waduh ! Target Pajak Retribusi Kota Sukabumi 2018 Diperkirakan Turun
Menurut dia, jika ada plat merah yang belum menyelesaikan pembayaran pajak karena alasan satu hal, maka harus segera diselesaikan.
"Jadi kendaran plat nomor merah yang sudah rusak atau di dem harus dilakukan proses penghapusan aset di daerahnya," jelasnya
BACA JUGA:Â Retribusi Pajak Kota Sukabumi Melebihi Target
Fahmi menyebut APKB ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah Kota Sukabumi akan pentingnya pajak. Sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.
"Ini bentuk dukungan pemerintah, kita kerja sama dengan Samsat Dispenda Jabar untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap wajib pajak," paparnya.
BACA JUGA:Â Ribuan Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Sukabumi Tunggak Pajak
Sementara itu, Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPDD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Sukabumi Iwan Juanda menyebutkan berdasarkan catatan yang ada, terdapat ratusan plat merah yang belum menyelesaikan pembayaran, namun menurutnya setelah ditelisik kelapangan plat nomer tersebut sudah rusak, didem, tidak layak pakai dan sudah ada hibah vertikal.
"Dicatatan ada seratusan, tapi setelah di cek dilapangan, saya yakin tidak ada yang menunggak,ya karena itu alasan rusak, didem, terus karena hibah vertikal kendaraan sudah dipindahtangan yang bayar masih orang yang sama," jelasnya.