SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi akan memanggil Pemilik perusahaan pengolahan batu kapur milik PT Serba Guna Jaya (SGJ) terkait penggunaan bahan peledak jenis dinamit untuk penambangan.
Pemanggilan dilakukan setelah tim dari DLH melakukan sidak ke pabrik pengolahan batu kapur PT SGJ di Kampung Gununggarang Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (2/2/2018) lalu.
BACA JUGA:Â Waduh ! Izin Pertambangan Batu Kapur di Cikembar Sukabumi Masih Diragukan
Dalam sidak tersebut, pihak PT SGJ tidak dapat menunjukan perizinan.
"PT SGJ tidak bisa menunjukan berkas perizinannya, untuk penambangan, maupun izin usahanya. Mereka beralasan bahwa berkas ada di kantor pusat (Jakarta)," ungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan Rasyad Muhara kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/2/2018).
Disana DLH melakukan tes polusi udara, namun mengenai hasilnya tak bisa keluar secepatnya. Tentang penggunaan bahan peledak jenis dinamit, DLH tak menemukannya. Sebab saat melakukan sidak pabrik tidak beroperasi.
BACA JUGA:Â Dinamit Tambang Batu Kapur Diledakan Setiap Subuh, Warga Cikembar Sukabumi Geram
Sementara itu, Camat Cikembar Arif Solihin mengakui bila pihak DLH sudah melakukan sidak ke PT SGJ dan segera memanggil pemilik perusahaan pengolahan kapur tersebut. Namun saat sidak, Arif tak diajak DLH.
"Saya tidak diajak sidak ke PT SGJ namun ada tim dari DLH datang ke kantor saya katanya sudah sidak dari sana (PT SGJ). Mereka hanya bilang akan melakukan pemanggilan pemilik perusahaan bertempat di kantor kecamatan," ujarnya.