SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Kepolisian, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan penegakan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/2/2018). Operasi ini menyasar pelanggaran jam operasional kendaraan besar.
Operasi gabungan digelar di Jalan Siliwangi Cicurug, tepatnya di ruas Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan operasi yang dilakukan selama dua jam ini, dari pukul 09.00 WIB, menindak 74 pengemudi kendaraan besar seperti truk dan container.
BACA JUGA:Â Ini Jadwal Operasi Lilin Lodaya 2017 di Wilayah Hukum Sukabumi
"Kegiatan operasi ini melibatkan 30 personil gabungan," ujar Iptu Agus Suhendar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Sukabumi.
Sebanyak 74 pengemudi kendaraan besar yang ditindak, diantaranya melanggar jam operasional. Ada pula yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat, baik SIM maupun SKCK.
BACA JUGA:Â BNN - Dishub Kabupaten Sukabumi Operasi Bersama di Terminal Cibadak
Agus menambahkan, operasi gabungan tersebut juga bertujuan meminimalisir dampak kemacetan di jalur utara Sukabumi sebagai dampak tertutupnya jalur Puncak di Kabupaten Bogor.
Selain menindak kendaraan besar, tim operasi gabungan juga melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor. Lima unit motor diamankan di pos TMC Pamuruyan Cibadak karena pengendara tidak bisa menunjukan STNKnya.