SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Surade sudah menahan SHN (23 tahun), pria yang mencuri speaker Masjid di Kampung Sindang Sirna, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Kebangetan, aksi pencurian tak hanya dilakukan di masjid. Ia juga menyatroni rumah ustad.
BACA JUGA:Â Jadi Tersangka, Pencuri Speaker Masjid di Surade Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, aksi pencurian juga dilakukan SHN di rumah Ustad Komarudin (52 tahun) di Kampung Sindang Sirna. Ia merusak daun jendela rumah, dan menggasak barang-barang elektronik milik ustad.
"Dalam kasus ini, korban atas nama Ustad Komarudin mengalami kerugian sebesar Rp 10.600.000.," ujar Kanitreskrim Polsek Surade, Aipda Fery Syahroni kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/2/2018).
BACA JUGA:Â Maling Speaker Masjid di Desa Pasiripis Sukabumi Diciduk Polisi
Seluruh barang yang dicuri di rumah ustad sudah dipindah tangankan atau dijual pelaku. Ia diciduk saat melakukan transaksi.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Aipda Fery Syahroni, Kanit Reskrim Mapolsek Surade kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/2/2018).