SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus pencemaran lingkungan menggunakan merkuri atau air raksa di Kampung Lebaklarang, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Kasus yang menyeret LH (42 tahun) sebagai tersangka, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia mengatakan, berkas kasus LH siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Jadwal sidang akan ditetapkan pengadilan.
"Berkas sudah lengkap, LH segera diadili di PN Cibadak," ujar Yeriza ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Jumat (19/1/2018).
BACA JUGA:Â Awas Racun Merkuri di Sekitar Kita
LH melakukan pengolahan merkuri di Kampung Lebaklarang, Desa Sukakersa. Pengolahan cairan yang termasuk bahan beracun dan berbahaya (B3) ini dilakukan tanpa izin, terungkap pada Mei 2017. Aktivitas pengolahan menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Tim penyidik menyerahkan terdakwa LH dan barang bukti berupa 99 kilogram merkuri berikut peralatan pengolahan atau pemakaian merkuri," ujarnya.
BACA JUGA:Â Warga Parakansalak Minta Pemkab Sukabumi Tutup Perusahaan Mercury
LH dijerat Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Tersangka kami titipkan di Lapas kelas II B Warungkiara," pungkasnya.