SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan MS (84 tahun) warga Cicurug Kabupaten Sukabumi, karena mencuri kotak amal di Mesjid An-Nur Cikole Kota Sukabumi, Jumat (5/1/2018).
MS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan yang berawal dari rekaman CCTV. Hingga pada akhirnya MS ditangkap.
BACA JUGA:Â Ngaku Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diinterogasi Polsek Baros Kota Sukabumi
Kanit Satu Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Ganda Syah Hidayat menuturkan pelaku melakukan aksinya bukan hanya sekali dan memang sudah menjadi residivis. MS juga pernah menjadi raja copet Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
"Menurut pengakuan pelaku, sudah tiga kali pelaku melakuan aksinya di mesjid An-Nur, kalau jumlah pasti uangnya berapa itu berbeda-beda," ujarnya.
Bahkan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dulu pernah menangkap MS, namun karena tak cukup bukti akhirnya MS kembali di lepaskan.
BACA JUGA:Â Maling Sial, Habis Nyuri Motor Malah Tabrakan di Cikidang Kabupaten Sukabumi
"Dulu pernah, tapi dilepas karena tidak cukup bukti. Kalau sekarang tak bisa berkelit karena terekam CCTV. Obengnya pun ada, bahkan kemeja kotak-kotak yang dipakai masih sama dengan yang terekam," jelasnya.
MS mengaku terpaksa melakukan aksinya karena harus menghidupi istri dan ke 12 cucunya.
BACA JUGA:Â Dibobol Maling, SD Negeri VIII Cibadak Kabupaten Sukabumi Rugi Jutaan Rupiah
MS menyebut aksinya pernah dilakukan pada 10 tahun yang lalu. Namun kaena terbelit ekonomi MS nekad membobol kotak amal mesjid yang nilainya hanya Rp 350 ribu.
"Saya sehari-hari jadi calo di jalur, Ya karena kebutuhan, ada kotak amal terus engga ada orang saya buka saja buat biaya hidup istri sama cucu. Anak saya juga kan ada delapan ada yang di Jakarta, di Tipar Sukabumi dan Cianjur," tutupnya.