SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia (APPMI) sambangi kantor redaksi sukabumiupdate.com. Dalam kunjungannya, APPMI mensosialisasikan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 6 tahun 2015 tentang badan pengatur, penyediaan, pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi.
Sekjen APPMI, Daddy Supardy mengatakan , keuntungan dengan adanya Pom Mini. Pertama, sebagai pemberdayaan masyarakat dan membuka peluang lapangan kerja. Kedua, membantu peran pemerintah untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai ke pelosok daerah, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Hanya saja legalitas dari usaha pom mini belum ada. Oleh karena itu, perlu peran dari pemerintah untuk melegalkan usaha pom mini," ujar Daddy.
BACA JUGA:Â Bupati Marwan Ganjar sukabumiupdate.com dengan Penghargaan
Dengan adanya pom mini, secara tidak langsung membantu pemerintah dalam mendistribusikan BBM hingga pelosok desa.
"Pemerintah daerah dapat mengangkat usaha ekonomi kecil, lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran juga," katanya.
Soal keamanan, tambah Daddy, kualitas produk yang digunakan sudah terjamin. Mesin sudah memiliki tambak pabrik, sudah bisa di tera tingkat keakurasinya. Kedua kontruksi bangunan tata letak tidak sama seperti saat ini.
"Konsep hampir sama seperti SPBU hanya saja skala kecil, baik kontruksi, sistem instalasi, sampai amdal," katanya
BACA JUGA:Â Datangi Redaksi sukabumiupdate.com, Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain Titipkan Sesuatu
Daddy berharap, ada peran pemerintah untuk bisa mengakomodir Pom Mini sehingga bisa menambah PAD. "Saya kira pengecer juga siap kalau ditarik pajak, apalagi jika dilegalkan," pungkasnya.
Dewan Pengurus Daerah BumDes Sindo Kabupaten Sukabumi, Asep Ahmad menuturkan, POM mini bisa menjadi salah satu bidang bisnis pedesaan. BumDes dapat mendistribusikan ke pedesaan, khususnya yang non subsidi, untuk menekan biaya yang diperlukan masyarakat dalam memperoleh BBM.
Namun, penerapannya di skala BumDes masih mendapati sejumlah kendala.
"Pertama, fisik harus memiliki tempat penyimpanan BBM minimal tiga ribu liter. Kedua jangkauan masing-masing desa akan sulit untuk dilakukan distribusi melalui pengiriman melalui tangki resmi dari pertamina. Karena menggunakan mobil besar dari 12 sampai 19 ribu liter," imbuhnya.
Menurut Asep, dalam hal ini, mungkin yang bisa hanya di tingkat Kecamatan. Tapi, sesuai dengan peraturan yang ada di BPH Migas, harus dilakukan melalui BumDes.
BACA JUGA:Â Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan, Perusahaan Penerbit sukabumiupdate.com Bentuk KSS
"Kalau di kecamatan, maka harus bekerjasama antar desa. Bagaimana menekan biaya masyarakat agar harganya tidak tinggi, atau gak jauh berbeda dengan SPBU," katanya.
Jangan sampai ada ketimpangan antara masyarakat yang dekat dengan SPBU, dan pedesaan untuk memperoleh BBM dengan mudah.
"Aspek distribusi ini yang harus digarap supaya misinya untuk menekan over head. Supaya tidak mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapat BBM," ulasnya.
Oleh karena itu, Asep berharap ada perhatian pemerintah untuk mengurangi ketimpangan antara masyarakat itu. "Nah baru peranan BumDes baru bisa dilaksanakan. Tapi BumDes bersama untuk distribusinya tingkat kecamatan," terangnya.