Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Pasirdatar

Kamis 09 November 2017, 12:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya kasasi yang dilakukan tiga terdakwa kasus penyerobotan tanah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, gagal. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh tiga petani penggarap ini.

"Alasan utamanya adalah ancaman hukuman untuk ketiga terdakwa ini tidak memenuhi persyaratan berkas kasasi. Jadi tidak dilanjutkan," jelas humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten, Kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2017),

Rio menambahkan, permohonan kasasi ketiga terdakwa pertanggal 2 November 2017. Permohonan ini kemudian dipelajari sebelum mengeluarkan penetapan tentang permohonan kasasi.

BACA JUGA: Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi

"Jadi intinya penetapan itu permohonan kasasi dari ketiga terdakwa tidak dapat di terima, jadi tidak akan diproses lebih lanjut," jelas Rio.

Surat edaran Mahkamah Agung RI No 11 tahun 2010 menjadi dasar keputusan penolakan kasasi ini. Menurut Rio, dalam kasus ini ketiga terdakwa diancam hukuman kurang dari  tiga bulan.

"Jadi berkas tidak bisa diajukan untuk kasasi sehingga permohonan kasasinya ditolak melalui penetapan ketua pengadilan negeri, untuk ketiga terdakwa," lanjutnya.

BACA JUGA: P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa

Putusan ini juga didasari pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2012. "Ditegaskan upaya hukum untuk kasasi tindak pidana ringan tidak dapat dilakukan kasasi, maksimal tiga bulan itu pidana ringan, itu selalu dengan perkara ancaman dengan maksimum tiga bulan, makanya hukum ke enam bulan dia jadi pidana singkat, tipiring maksimal tiga bulan kebawah," ungkap Rio.

Terkait terdakwa bisa langsung ditahan pasca penolakan kasasi, Rio menegaskan itu adalah upaya hukum berdasarkan putusan sebelumnya.

"Kalau soal ditahan masuk sel bisa upaya hukum, kalau putusannya denda tidak bisa selesai sudah tidak usah di panjang panjang lagi," pungkasnya.

BACA JUGA: Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN

Pasca ditolaknya kasasi, saat ini ketiganya menunggu eksekusi sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yaitu hukuman kurungan badan satu (1) bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa atas nama Hartono, Usman dan Suryadi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bersama Bubun Kusnadi, mereka dijatuhi sanksi kurungan badan satu bulan untuk kasus penyerobotan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) PT Suryanusa Nadicipta.

Bubun tidak melakukan upaya kasasi dan lebih memilih menjalani putusan PT Jawa Barat, di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong Sukabumi. Sementara tiga lainnya berusaha kasasi walaupun akhirnya gagal, dengan status belum menjalani masa hukuman kurungan 1 bulan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)