Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Pasirdatar

Kamis 09 November 2017, 12:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya kasasi yang dilakukan tiga terdakwa kasus penyerobotan tanah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, gagal. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh tiga petani penggarap ini.

"Alasan utamanya adalah ancaman hukuman untuk ketiga terdakwa ini tidak memenuhi persyaratan berkas kasasi. Jadi tidak dilanjutkan," jelas humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten, Kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2017),

Rio menambahkan, permohonan kasasi ketiga terdakwa pertanggal 2 November 2017. Permohonan ini kemudian dipelajari sebelum mengeluarkan penetapan tentang permohonan kasasi.

BACA JUGA: Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi

"Jadi intinya penetapan itu permohonan kasasi dari ketiga terdakwa tidak dapat di terima, jadi tidak akan diproses lebih lanjut," jelas Rio.

Surat edaran Mahkamah Agung RI No 11 tahun 2010 menjadi dasar keputusan penolakan kasasi ini. Menurut Rio, dalam kasus ini ketiga terdakwa diancam hukuman kurang dari  tiga bulan.

"Jadi berkas tidak bisa diajukan untuk kasasi sehingga permohonan kasasinya ditolak melalui penetapan ketua pengadilan negeri, untuk ketiga terdakwa," lanjutnya.

BACA JUGA: P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa

Putusan ini juga didasari pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2012. "Ditegaskan upaya hukum untuk kasasi tindak pidana ringan tidak dapat dilakukan kasasi, maksimal tiga bulan itu pidana ringan, itu selalu dengan perkara ancaman dengan maksimum tiga bulan, makanya hukum ke enam bulan dia jadi pidana singkat, tipiring maksimal tiga bulan kebawah," ungkap Rio.

Terkait terdakwa bisa langsung ditahan pasca penolakan kasasi, Rio menegaskan itu adalah upaya hukum berdasarkan putusan sebelumnya.

"Kalau soal ditahan masuk sel bisa upaya hukum, kalau putusannya denda tidak bisa selesai sudah tidak usah di panjang panjang lagi," pungkasnya.

BACA JUGA: Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN

Pasca ditolaknya kasasi, saat ini ketiganya menunggu eksekusi sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yaitu hukuman kurungan badan satu (1) bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa atas nama Hartono, Usman dan Suryadi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bersama Bubun Kusnadi, mereka dijatuhi sanksi kurungan badan satu bulan untuk kasus penyerobotan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) PT Suryanusa Nadicipta.

Bubun tidak melakukan upaya kasasi dan lebih memilih menjalani putusan PT Jawa Barat, di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong Sukabumi. Sementara tiga lainnya berusaha kasasi walaupun akhirnya gagal, dengan status belum menjalani masa hukuman kurungan 1 bulan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak