SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal negara Cina di Kampung Cimelati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/10).
Ke enamnya diamanan karena diduga tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh Ali Iskandar. sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com usai menyerahkan ke enam WNA Cina tersebut kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di Jalan Lingkar Luar (Jalur) Sukabumi.
BACA JUGA: Enam TKA Cina Diamankan dari Tambang Emas Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi
Ali menjelaskan, proses pengamanan enam WNA Cina ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan ada sejumlah warga negara asing yang bekerja di sebuah Tambang Rakyat (emas) di Kecamatan Simpenan." Berdasarkan laporan ini saya bersama Sat Pol PP akhirnya melakukan pengecekan."
Lebih jauh Ali menerangkan, jika di lokasi tambang sebenarnya ada delapan WNA, namun dua WNA lainnya yang ternyata sepasang suami istri (pasutri) berhasil kabur dengan cara mengelabui petugas," Dilokasi sebenarnya ada delapan orang, dua diantaranya adalah suami istri. Pada saat kami memeriksa surat-surat WNA yang pasutri ini meminta izin untuk membeli makan, namun setelah ditunggu ternyata mereka tidak kembali lagi, karena tidak bisa menunjukan surat izin kerja maka ke enamnya kami bawa dan kami serahkan ke pihak imigrasi," beber Ali.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi DPR untuk Atasi Tenaga Kerja Asing Ilegal
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah kepada sukabumiupdate.cm menjelaskan, pihaknya akan mendalami dulu masalah ini dan memeriksa kembali surat-surat yang mereka miliki.
"Mereka memiliki pasport dan visa jadi masuk ke Indonesia secara legal, namun tidak memiliki surat izin untuk bekerja, hasil pemeriksaan sementara mengaku sedang memproses surat tersebut, namun untuk pastinya kami akan mendalami dulu kasus ini," tegasnya.