SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Cicurug, Resor Sukabumi, tutup lokasi galian liar (Golongan C) di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun, penutupan galian C tersebut karena ditengarai tak mengantongi izin sehingga diberi garis polisi (Police Line) oleh petugas.
BACA JUGA: Tak Berizin, Domino’s Pizza Kota Sukabumi Disegel
“Lokasi tambang cadas sebagai bahan baku Batako tersebut, memang kami pasangi Police Line,†tulis Kanit Reskrim Polsek Cicurug, Iptu Muhlisin melalui pesan WhatsApp kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/8/2017).
Pemasangan Police Line tersebut, menurutnya karena galian C di lokasi tambang milik SL (44 tahun), IRT warga Kampung Cibuntu, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug itu tanpa dilengkapi surat-surat atau perizinan yang sah dari instansi terkait.
BACA JUGA:Â Pemilik Tidak Ada Niat Baik, 14 Tower di Cicurug Kabupaten Sukabumi Belum Perpanjang SIUP-TDP
“Hal itu kami lakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas, khususnya pengrusakan lingkungan, dan kalau dilihat dari lokasinya sendiri memang sangat membahayakan. Karena kemungkin besar bahaya longsor bisa saja terjadi,†tuturnya.
Selain memasang Police Line, pihaknya juga mengamankan surat-surat kendaraan truk yang dijadikan alat transportasi angkutan hasil tambang.