SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengamankan sedikitnya 27 unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat dan 30 unit lainnya diberi sanksi tilang karena diduga akan melakukan balapan liar di sore hari menjelang buka puasa di Jalan Cipatuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (6/6/2017) petang.
"Awalnya kami mendengar informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cipatuguran, tepatnya di samping Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu, sering diadakan atau marak terjadi balapan liar," ujar Brigadir Polisi Agung Wiguna kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Tak Ada Sirkuit, Latihan di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi pun Jadi
Saat disweeping, 27 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti. Agung menekankan, untuk pemilik yang akan mengambil kembali kendaraan tersebut, dipersilakan mengambil ke Mako Polres Sukabumi dengan melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Tentunya dengan membayar tilang ke bank atau pada tanggal sidang dengan terlebih dahulu membuat pernyataan yang diketahui orangtuanya, tidak akan membiarkan anaknya kembali melakukan aktivitas nongkrong pada siang maupun malam hari," tambah Agung.
BACA JUGA: Polsek Nagrak Kabupaten Sukabumi Amankan 10 Motor Knalpot Bising
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan menaati peraturan lalulintas, terutama kepada orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan balapan liar. Terutama, anak masih di bawah umur dan pelajar yang sering melakukan balapan liar.
"Kepada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, jangan begitu saja percaya jika anaknya ke luar rumah, dengan alasan ngabuburit atau ke luar rumah pada malam hari, tapi pada kenyataannya melakukan aksi balap liar," pungkasnya.