SUKABUMIUDATE.com - Terkait upah buruh yang dinilai kurang layak serta status kerja yang tidak jelas di Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) Pasir Badak, Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini pihak perusahaan masih sulit ditemui saat diminta keterangan.
Saat sukabumiupdate.com menyambangi kantor PTPN VIII di Pasir Badak, suasana kantor manajemen terlihat lenggang dan hanya ada sekuriti saja yang terlihat berjaga-jaga.
"Duh bagaimana ya, sudah dua hari dari kemarin pimpinan sedang tidak di tempat, beliau sedang rapat ke Bandung dan berangkatnya memang baru kemarin," ujar sekuriti PTPN VIII, Andriana (27).
BACA JUGA:
Upah Minim dan Status Tidak Jelas, Buruh Sadap Karet Cikakak Kabupaten Sukabumi
Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi
Gaji Dibayar Dua Kali, Buruh PT YHS2 Parungkuda Kabupaten Sukabumi Demo
Sebelumnya, buruh PTPN mengeluh lantaran upah yang tidak layak atau tidak sebanding dengan jam kerja serta status mereka tidak ada kejelasan. Jam kerja selama bekerja di PTPN VIII, berangkat dimulai dari pukul 04.00 WIB subuh, lalu pulang sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara upah sangat minim, hanya bekisar Rp47 ribu sampai Rp 50 ribu per hari, itu pun dengan risiko kerja yang sangat tinggi.
"Saya sudah bekerja selama tiga tahun, namun tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun kesejahteraan. Dan status saya masih saja buruh harian lepas," keluh salah seorang buruh, Suryana (43), warga Kampung/Desa Cibodas RT 12/08, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.