SUKABUMIUPDATE.com - Para buruh petik teh yang mayoritas perempuan di perkebunan Surangga, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengaku tidak memahami May Day atau Hari Buruh Internasional.
Mereka hanya tahu, setiap pagi harus memetik daun teh agar bisa mendapatkan upah sebesar Rp500 per kilogram. “Yang ingin kami tahu itu, upah memetik daun teh naik. Itu yang penting. Kalau May Day? Orang mana itu?†tanya Irat (41), warga Kampung Cigadok, RT 06/07 Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, saat ditemui sukabumiupadate.com, ketika beristrahat Selasa (2/5) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Senada dengan Irat, Kecah (50) pemetik daun teh lainnya yang satu alamat degan Irat mengungkapkan, saat ini pemetik teh hanya bisa menghasilkan sekira 50 kilogram sehari. Tingginya beban kerja, tidak sebanding dengan upah diterima. Mereka berharap pihak manajemen menaikkan upah.
“Daun teh sedang jelek. Paling bisa memetik hingga 35 hingga 40 kilogram dengan upah lima ratus Rupiah per kilogram. Dari pada diam di rumah, dipaksain saja memetik agar bisa membantu kebutuhan sehari-hari. Sebulan paling bisa menerima upah sebsar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu,†terangnya.
BACA JUGA:
Upah Minim dan Status Tidak Jelas, Buruh Sadap Karet Cikakak Kabupaten Sukabumi
SPDAG Cicurug Kabupaten Sukabumi: Outsourcing Adalah Penindasan
Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi
Sementara Icih (55), warga Kampung Cipeuncit RT 09/11, Desa Loji, Kecamatan Simpenan mengatakan, gaji sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu tidak pernah bertambah. “Sangat minim upahnya. Saya sudah pernah minta tolong ke Ketua RT agar mengusulkan kenaikan upah kepada pihak perkebunan. Soalnya rumah ibu sudah mau roboh, ingin cepat diperbaiki,†paparnya.
Ia mengakui, sistem gajian di perkebunan itu berdasarkan sedikit banyaknya daun teh yang dipetik. “Kalau lagi sedikit, bisa hanya menerima seratus ribu rupiah per bulan,†tandasnya.
Sementara Mandor Petik PT Perkebunan Surangga Wawan Sutiawan (46), warga Kampung Pasirlengut, RT 18/05, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, menerangkan, biasanya setiap satu tahun sekali, ada kenaikan upah. “Memang saat ini belum ada kenaikan upah. Saat ini sistem upah masih dihitung per kilogram tergantung kualitas pucuk teh itu sendiri,†ungkapnya.
Menurut Wawan, ada tiga grid sistem pengumpahan petik teh tersebut. Pertama, kulaitas grid satu per kilogram Rp950 per kilogram, grid dua, Rp750 per kilogram, dan grid tiga Rp500 per kilogram. “Saat ini kebanyakan grid tiga, dengan kulaitas daun teh kasar,†katanya.