SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 2.500 buruh pabrik garmen PT HJ Busana, di Kampung Benteng Kaler RT 02/04, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/3) pagi, mendadak mogok kerja. Ribuan buruh ini memilih berkumpul di depan pabrik dan kantor manajemen, mereka menuntut hak cuti tahunan.
Aksi ini dipicu pembayarakan hak cuti tahunan buruh tahun 2016, sebesar Rp600 ribu. “Jumlah uang dari hak cuti tahunan ini tidak sesuai aturan. Makanya hari ini kami sepakat aksi mempertanyakan keputusan manajemen yang kami anggap melanggar aturan Ketenagakerjaan," jelas Eris Trisna (39), Kordinator Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) di PT Hj Busana.
Kepada sukabumiupdate.com, Eris menegaskan, seharusnya sesuai pasal 79 bagian C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak cuti tahunan karyawan sebesar Rp900 ribu. "Manajemen menggunakan tafsir yang keliru, penghitungan hari kerja dan jumlah yang harus dibayarkan tidak sesuai aturan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Ini Tuntutan Keluarga Buruh Wanita PT Koin Baju Global Cicurug Kabupaten Sukabumi Tewas
Buruh PT SUG Cicurug Kabupaten Sukabumi Tuntut Pemberlakukan UMR 2017
Gaji Dibayar Dua Kali, Buruh PT YHS2 Parungkuda Kabupaten Sukabumi Demo
Aksi ini berlanjut dengan negoisasi antara perwakilan buruh dan manajemen PT Hj Busana. Hasilnya perusahaan menyetujui tuntutan karyawan dan bersedia membayar kekurangan hak cuti tahunan pada tanggal 21 Maret 2017 mendatang.
Setelah mendapatkan hak mereka akan dibayar sesuai aturan, aksi ini bubar dengan tertib.