SUKABUMIUPDATE.com- Baru 70 persen warga Kabupaten Sukabumi yang ikut dalam program BPJS (Badan Penyenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dari sekitar 2,5 juta jiwa warga Kabupaten Sukabumi, 30 persennya belum ikut program jaminan kesehatan.
Dari jumlah tersebut, 1,2 juta jiwa warga Kabupaten Sukabumi adalah peserta BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) yang dibiayai APBN dan 45 ribu jiwa dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi,†jelas Kepala Layanan Opersional BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi Niken Udarnarti kepada sukabumiupdate.com, Jumat (10/2) di Kecamatan Cicurug.
Untuk mengejar angka 100 persen, BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi mendatangi warga yang belum tercover. Hari ini BPJS membuka pendaftaran peserta mandiri di pendopo Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
“Tahun 2019 seluruh warga Indonesia diharapkan sudah menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Jadi pola jemput bola ini kami lakukan, karena untuk wilayah jauh menjadi persoalan warga untuk mendaftarkan diri. Kami hadir di kecamatan,†lanjut Niken.
BACA JUGA:
Fantastis, Ini Jumlah Uang yang Disetor BPJS Sukabumi ke Rumah Sakit Setiap Bulan
Nunggak Klaim Dua Bulan, Dewan Kota Sukabumi Datangi BPJS Kesehatan
32 Perusahaan di Kabupaten Sukabumi Tunggak Iuran BPJS, Negara Rugi Setengah Miliar
Pola ini mempermudah masyarakat untuk pendaftaran peserta mandiri di wiliayah khususnya kabupaten Sukabumi. Di bantu oleh tenaga sukarelawan di Kecamatan Cicurug, informasi pelayanan BPJS di kecamatan ini bisa tersebar, sehingga masyarakat tak perlu jauh datang ke Kantor BPJS Sukabumi.
“Alhamdulilah, meskipun ini untuk pertama kali, tadinya ekspetasinya hanya sepuluh atau lima belas namun ternyata peminatnya cukup banyak mencapai 30an peserta. Untuk peserta mandiri kelas l, ll dan lll, secara umum persayaratannya, foto copy ktp, Kartu Keluarga kemudian akta kelahiran.
“Setelah 2 minggu proses sudah di tempuh yaitu ke chanel chanel pembayaran baru kartu peserta di aktifkan ke kantor BPJS. Setelah Cicurug berikutnya kecamatan Cikakak dan cisolok, bahkan kemarin sudah ada pembicarà an dengan kecamatan Cidahu,†pungkasnya.
Sementara untuk peserta PBJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) warga miskin dan tak mampu pendaftaranya melalui desa, Kecamatan lalu ke Dinas Sosial. Untuk peserta PBI ada 2, yaitu yang di biayai oleh APBN Pusat dan APBD.