SUKABUMIUPDATE.com - Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah “orang sakit†yang wajib menjalani pengobatan, dengan menempatkan mereka ke dalam lembaga rehabilitasi.
Pertimbangan tersebut berdasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar pelaku kasus narkotika termasuk dalam kategori korban penyalahguna dan korban narkotika yang secara tidak langsung merupakan orang sakit.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial di sela giat Rapat Kerja dan Koordinasi bersama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dengan tema "Penguatan dan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat untuk Sukabumi Lebih Baik, Religius, Mandiri dan Bersih dari Narkoba", Senin (20/2).
BACA JUGA:
BNNK Gelar Sosialisasi Cegah Narkoba Bagi Istri Camat dan Perwosi Kabupaten Sukabumi
YS Warga Cibadak Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
BNN Temukan Narkoba di Dalam Rokok Elektrik
“Penempatan pecandu dan korban penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai dengan tujuan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,†jelas Deni.
Lebih jauh, kepada sukabumiupdate.com, ia menjelaskan, selain itu pasal 127 dengan memperhatikan pasal 54, 55, dan 103 dapat dijadikan panduan untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika.
“Secara spesifik, penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang sedang menjalani proses hukum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika,†terangnya lagi.
Hal tersebut, menurut Deni, juga sesuai dengan Surat Edaran Makamah Agung Nomor: 07 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba kedalam Terapi dan Rehabilitasi, dan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.Â