SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Dalam Surat Edaran Nomor: 019/1655 Humaspro-2020 disebutkan, ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru 2021 ini.
BACA JUGA: 224 Ribu Warga Kota Sukabumi akan Terima Vaksin Covid-19, Simak Persiapannya
Bila ASN dan keluarga tetap perlu untuk ke luar kota, maka harus memperhatikan sejumlah hal, antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan ihwal pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian, perlu juga memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. Termasuk memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: 4 Sampel Reaktif, Sopir dan Kru di Terminal Kota Sukabumi Jalani Rapid Test Jelang Libur Nataru
Dalam surat edaran ini juga dikatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian satuan kerja perangkat daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti, selain dari cuti bersama kepada para ASN selama libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan apabila terdapar aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagai mana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.