SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad secara resmi melakukan serah terima jabatan dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Acara serah terima jabatan ini digelar di Pendopo Sukabumi, Sabtu (5/12/2020).
Dalam catatan sukabumiupdate.com, sebelum dilantik menjadi Pjs Bupati Sukabumi pada 25 September 2020 lalu, Gani bertugas sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat itu Gani dilantik bersama sejumlah pejabat lainnya dalam pengukuhan penjabat sementara Bupati/Wali Kota pada Pilkada Serentak 2020 di Youth Center Sport Arcamanik Bandung, Jumat (25/9/2020). Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mulai berlaku tanggal 26 September 2020.
Sejak dilantik menjadi Pjs Bupati Sukabumi, Gani tercatat pernah menghadapi sejumlah persoalan yang mesti ia selesaikan sebagai pimpinan sementara di Kabupaten Sukabumi, dari mulai gelombang aksi menolak UU Cipta Kerja hingga perselisihan dua kelompok massa, Badan Potensi Pembinaan Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Paguron Sapu Jagat.
Saat itu, Rabu, 14 Oktober 2020, Gani bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima aksi buruh yang menolak UU Cipta Kerja di Pendopo Sukabumi.
Dalam orasinya Gani meminta buruh untuk mempelajari dan melakukan kajian dengan cermat isi dari UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. "Supaya kita juga tidak dijadikan sebagai alat-alat untuk kita berteriak-teriak tapi tidak paham isinya. Kita sama harus berpikir seperti itu, sebagai pemda kami tentu mempelajari dampaknya, untuk kemudian kita tindaklanjuti," tegasnya. "Saya hanya bisa berpesan jaga kondusifitas Sukabumi, baik kota dan kabupaten. Jaga keamanan ketertiban Sukabumi, hidup buruh!," pungkas Gani di hadapan massa aksi saat itu.
BACA JUGA: Gani Muhammad Dilantik Jadi PJS Bupati Sukabumi, Selama Marwan – Adjo Cuti Pilkada
Selanjutnya pada tanggal 13 November 2020, Gani juga mengikuti rapat koordinasi dalam rangka menjaga suasana kota/kabupaten Sukabumi yang kondusif di Balai Kota Sukabumi.
Pertemuan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah rakor penanggulangan dan penyelesaian konflik antar ormas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi pada 2 November 2020. Pada pertemuan itu disepakati perdamaian ormas Badan Potensi Pembinaan Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Paguron Sapu Jagat yang sempat terlibat perselisihan di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Minggu (1/11/2020) lalu.
Dalam rapat itu Gani mengatakan, semua pihak sudah berdamai. Karenanya jangan sampai terprovokasi pernyataan-pernyataan di media sosial. "Pertemuan yang strategis ini, mari kita jadikan momentum untuk meredam berbagai provokasi. Mari bersama sama menjaga kondusifitas kota ini," ungkapnya.
Gani mengingatkan semua pihak jangan mentah-mentah menerima informasi dari media sosial. Sebab, hoaks bertebaran di media sosial. "Kita harus teliti dulu kebenaran dari suatu informasi. Jangan asal share," terangnya. Menurutnya semua pihak bisa menjaga Sukabumi supaya kondusif dan nyaman. Sehingga masyarakat bisa tenang dalam beraktivitas.
Gani yang ditugaskan sebagai Pjs Bupati Sukabumi dalam masa Pandemi Covid-19 ini juga dihadapkan pada satu momentum terjadinya klaster pesantren. Saat itu ratusan santri di Pondok Pesantren Unggul Al-Bayan Cibadak Sukabumi terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Gani saat itu langsung melakukan inventarisasi dengan pengecekkan kembali terkait sarana protokol kesehatan di setiap pondok pesantren.
"Baik pesantren salafiyah maupun khalafiyah, itu penting. Karena ini ikon dari Kabupaten Sukabumi sebagai daerah santri. Tentu ikon itu kita harus jaga jangan sampai terjadi lagi penularan-penularan dari Covid-19 ini," kata Gani usai menghadiri Rapat Koordinasi Covid-19 di Pendopo Sukabumi, Selasa, 10 November 2020. Dan saat ini seluruh santri di pondok pesantren tersebut telah dinyatakan sembuh.
Persoalan lain yang tak kalah penting dan berhasil ditangani Gani adalah ketika menghadapi tuntutan buruh untuk menaikkan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2021.
Setelah mengalami perdebatan yang alot bersama elemen buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (umk) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020) yaitu Rp 3.028.000.
Gani mengatakan pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. "Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Gani membeberkan dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Ia menegaskan rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan Forkopimda.
Teranyar, Gani juga memimpin mediasi perselisihan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi dan LSM-Media yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, buntut video viral yang dibuat oleh APDESI.
Mediasi ini dilangsungkan di Gedung Pendopo Sukabumi, Kamis, 26 November 2020. Mediasi ini juga dihadiri Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. Hasil mediasi, pihak APDESI Kabupaten Sukabumi dan LSM-Media sepakat memilih jalan damai.
Gani mengatakan, dari pertemuan tersebut muncul kesepakatan dan komitmen untuk menghentikan permasalahan.
"Dan yang terpenting ini menjadi pembelajaran bagi APDESI untuk tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari, karena dirasakan dampaknya begitu mengganggu sendi-sendi di masyarakat yang lain," ujar Gani kepada awak media, usai pertemuan.
Gani juga meminta semua pihak menahan diri agar tidak ada pengerahan massa, serta melakukan upaya tindaklanjut antara ke dua belah pihak untuk sama-sama berdamai.
"Karena kalau tidak dilanjutkan dengan tindakan-tindakan konkret dari hasil pertemuan ini, akan menjadikan pertemuan ini sia-sia. Dari APDESI juga sudah memohon maaf, jadi tadi telah melakukan Islah," tandas Gani saat itu.
Terima kasih atas dedikasinya untuk Kabupaten Sukabumi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.