Aturan dan Sanksi Bagi-bagi Uang dan Sembako di Pilkada 2020, Termasuk di Sukabumi

Kamis 03 Desember 2020, 06:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Pilkada serentak 2020 tinggal enam hari lagi, tanggal 9 coblosan bupati dan wakil bupati Sukabumi digelar. Selain mengenal para pasangan calon, ada baiknya mencari tahu soal aturan yang dilarang di Pilkada 2020 biar tak salah langkah karena ancamannya pidana kurungan dan dendanya lumayan.

Salah satunya aturan tentang bagi-bagi uang atau paket bantuan sembako yang akhir-akhir ini ramai dibahas warganet Kabupaten Sukabumi. “Bagi-bagi uang dan sembako untuk penyenggara atau pemilih itu dilarang dengan ancaman pidana pemilu,”jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Heriyanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/12/2020).

Aturan dan sanksinya jelas tertuang dalam UU RI Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tetang pemilih Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. “Bisa dicek sendiri di pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016, pasal 73 mengatur soal bagi-bagi uang dan sembako dalam pemilu, pasal 178 A,B,C dan D mengatur soal sanksinya,” jelas Teguh.

Dari penelusuran aturan tersebut, sanksinya biasa membatalkan pencalonan jika terbukti melanggar soal bagi-bagi uang dan sembako. Untuk tim sukses, parpol atau relawan, sanksinya kurangan da denda puluhan hingga ratusan juta.

BACA JUGA: Mendagri Bicara Kemungkinan Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Berikut naskah lengkap sesuai redaksi undang undang nomor 10 tahun 2016, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 1 Juli 2016.

Pasal 73 

Ayat 1, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. 

Ayat ini ditambah dengan aturan perjelasan;  Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Ayat 2, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Ayat 3, tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak

Ayat 4, selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: 

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; 

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; 

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 

Pasal 5, pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Menurut Teguh, penjelasan soal sanksi pidana pemilunya terbuat dengan jelas UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 178 A Hingga D. Berikut dituliskan pasal perpasalnya;

Pasal 178A, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 178B, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

BACA JUGA: Bawaslu Sebut Politisasi Bansos Covid-19 Bisa Langgar UU Pemda

Pasal 178C, ayat 1 - setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 178D, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

BACA JUGA: Penyalahgunaan Kekuasaan dan Politik Uang, Sorotan Bawaslu RI untuk Pilkada Sukabumi

Bawaslu Kabupaten Sukabumi lanjut Teguh tengah menelusuri informasi awal tentang viralnya beredar foto foto pembagian sembako oleh tim sukses pasangan calon di Pilkada Sukabumi. “Dari Jampang Ttengah ada yang lapor ke panwascam, kita tengah menunggu kelengkapan formil materilnya,” ungkapnya.

Teguh menambahkan terkait sanksi bagi-bagi uang dan sembako di pilkada 2020 lebih detil diatur dalam Kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2015. Aturan ini tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang dan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

 “Diatur dalam pasal 187 kompilitasi undang-undang ini dengan lebih jelas,” ucap teguh. 

Berikut naskah sesuai redaksi dalam aturan tersebut. Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Teguh meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan di laparagan terkait bagi-bagi uang dan sembako jelang pencoblosan pilkada Kabupaten Sukabumi. “Baiknya masyarakat ikut melakukan pengawasan jangan ragu untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggran pada pemilihan bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.

catatan redaksi: Ada ralat naskah pada pukul 14.11 WIB.

 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)