SUKABUMIUPDATE.com – Pilkada serentak 2020 tinggal enam hari lagi, tanggal 9 coblosan bupati dan wakil bupati Sukabumi digelar. Selain mengenal para pasangan calon, ada baiknya mencari tahu soal aturan yang dilarang di Pilkada 2020 biar tak salah langkah karena ancamannya pidana kurungan dan dendanya lumayan.
Salah satunya aturan tentang bagi-bagi uang atau paket bantuan sembako yang akhir-akhir ini ramai dibahas warganet Kabupaten Sukabumi. “Bagi-bagi uang dan sembako untuk penyenggara atau pemilih itu dilarang dengan ancaman pidana pemilu,”jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Heriyanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/12/2020).
Aturan dan sanksinya jelas tertuang dalam UU RI Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tetang pemilih Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. “Bisa dicek sendiri di pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016, pasal 73 mengatur soal bagi-bagi uang dan sembako dalam pemilu, pasal 178 A,B,C dan D mengatur soal sanksinya,” jelas Teguh.
Dari penelusuran aturan tersebut, sanksinya biasa membatalkan pencalonan jika terbukti melanggar soal bagi-bagi uang dan sembako. Untuk tim sukses, parpol atau relawan, sanksinya kurangan da denda puluhan hingga ratusan juta.
BACA JUGA: Mendagri Bicara Kemungkinan Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Berikut naskah lengkap sesuai redaksi undang undang nomor 10 tahun 2016, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 1 Juli 2016.
Pasal 73
Ayat 1, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Ayat ini ditambah dengan aturan perjelasan; Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
Ayat 2, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat 3, tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak
Ayat 4, selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah;
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pasal 5, pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Menurut Teguh, penjelasan soal sanksi pidana pemilunya terbuat dengan jelas UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 178 A Hingga D. Berikut dituliskan pasal perpasalnya;
Pasal 178A, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 178B, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Politisasi Bansos Covid-19 Bisa Langgar UU Pemda
Pasal 178C, ayat 1 - setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 178D, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
BACA JUGA: Penyalahgunaan Kekuasaan dan Politik Uang, Sorotan Bawaslu RI untuk Pilkada Sukabumi
Bawaslu Kabupaten Sukabumi lanjut Teguh tengah menelusuri informasi awal tentang viralnya beredar foto foto pembagian sembako oleh tim sukses pasangan calon di Pilkada Sukabumi. “Dari Jampang Ttengah ada yang lapor ke panwascam, kita tengah menunggu kelengkapan formil materilnya,” ungkapnya.
Teguh menambahkan terkait sanksi bagi-bagi uang dan sembako di pilkada 2020 lebih detil diatur dalam Kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2015. Aturan ini tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang dan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
“Diatur dalam pasal 187 kompilitasi undang-undang ini dengan lebih jelas,” ucap teguh.
Berikut naskah sesuai redaksi dalam aturan tersebut. Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Teguh meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan di laparagan terkait bagi-bagi uang dan sembako jelang pencoblosan pilkada Kabupaten Sukabumi. “Baiknya masyarakat ikut melakukan pengawasan jangan ragu untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggran pada pemilihan bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.
catatan redaksi: Ada ralat naskah pada pukul 14.11 WIB.