SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memastikan audiensi yang dilakukan elemen buruh di Pendopo Sukabumi tidak menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Buruh melakukan audiensi dengan unsur Forkopimda soal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2021.
"Kami dari jajaran Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Forkopimda Kota dan Kabupaten, selalu mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/11/2020).
Masih kata Sumarni, pihaknya telah meminta kepada pimpinan organisasi buruh agar tidak berkerumun serta mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami juga sudah meminta kepada pimpinan organisasi agar tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun," terangnya.
Bukan hanya itu, Sumarni juga menegaskan jika masih ada kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jajaran Polres Sukabumi Kota bersama gugus tugas akan melakukan penegakkan hukum. "Kalau masih tetap berkerumun, akan kita lakukan penegakkan hukum yang tegas terhadap mereka," tegas Sumarni.
BACA JUGA: Akhirnya UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 Naik, Jadi Rp 3.1 Juta
Sumarni berujar, hingga saat ini setiap kegiatan yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota masih sesuai dengan protokol kesehatan.
"Dan kami juga memantau langsung di lapangan, kegiatan masyarakat sudah menyiapkan thermogun pengukur suhu ketika tamu hadir di lokasi, termasuk menggunakan masker, kemudian menjaga jarak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020), yaitu Rp 3.028.000.
Kenaikan ini hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. "Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujar Gani kepada awak media.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.