SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Warungkiara mencatat ada 35 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Kapolsek Warungkiara AKP Ridwan Ishak mengatakan, dari 35 orang itu 12 di antaranya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2020) kemarin tersebut digelar di Jalan Palabuhan II KM 31 atau tepatnya di depan SMAN I Warungkiara. Ridwan berujar, operasi yustisi itu dilakukan sebagai upaya penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat.
"Operasi Yustisi ini di gelar sesuai Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020. Adapun hasilnya, kemarin itu sebanyak pelanggar 35 orang terjaring, yang sidang tipiring sebanyak 12 orang," ucap Ridwan.
BACA JUGA: Selama Libur Panjang Polres Sukabumi Kota Razia Protokol Kesehatan, Catat Sanksinya!
Ridwan menjelaskan, dilibatkannya unsur terkait seperti TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam operasi yustisi tersebut memberikan banyak teguran dan tindakan fisik atau sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
"Operasi yustisi yang dilaksanakan lebih kepada imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat pada situasi adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19," terangnya.
Ridwan menyebut, operasi yustisi itu akan terus digelar hingga batas waktu yang belum ditentukan. Untuk itu ia berharap masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.
"Dengan rutinnya kegiatan seperti ini, mudah-mudahan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19 lebih meningkat dan menjadi kebiasaan. Sehingga virus ini segera dapat hilang," tandasnya mengakhiri.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.