SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami menerima kunjungan komisi informasi Provinsi Jawa Barat di ruang utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (3/9/2020). Salah satu yang dibahas dalam kunjungan tersebut diantaranya mengefektifkan UU Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya terkait informasi Covid-19.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan komisi informasi sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Jawa Barat.
BACA JUGA: Beredar Pesan Razia Anak-anak yang Keliaran Malam di Kota Sukabumi, Awas Itu Hoax!
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerinrah Kota Sukabumi yang sudah menjalankan dan bekerjasama dengan baik dalam peningkatan informasi soal Covid-19 kepada publik sehingga informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami mengatakan sebagaimana diketahui pemerintah Kota Sukabuni melalui tim gugus tugas terus berupaya maksimal dalam hal penanganan Covid-19. Terutama dalam memberikan informasi terkait wabah Corona ini melalui diskominfo dan beberapa media lokal maupun nasional kepada masyarakat.
BACA JUGA: Muncul Informasi Penangguhan Sekolah Tatap Muka, Wali Kota Sukabumi: Itu Hoax!
"Harapannya informasi yang didapatkan di masyarakat yaitu informasi yang benar benar akurat dan terpercaya, tidak ada hoax atau info yang menyesatkan yang akan membuat suasana menjadi gaduh di masyarakat," jelasnya.
"Dan yang paling penting semoga pandemi yang sedang kita hadapi dapat segera hilang sehingga kita bisa bebas beraktifitas kembali seperti sedia kala," jelasnya.
Dalam pertemuan ini hadir, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Asisten Daerah Kota Sukabumi Iskandar Ifhan serta jajaran Diskominfo Kota Sukabumi.