SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi hari ini merilis jadwal rencana pendaftaran tiga pasangan bakal calon Pilkada 2020. KPU memberikan waktu selama tiga hari dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 untuk masa pendaftaran paslon, yang berlangsung di hotel Augustus Cikukulu Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Pada hari pertama masa pendaftaran, rencananya akan dimanfaatkan oleh Pasangan Abu Bakar Sidik (bakal calon bupati) dan Sirojudin (bakal calon wakil bupati). Dalam flyer KPU yang dirilis pada akun media sosialnya, pasangan yang didukung koalisi, PKB, PDIP dan PPP ini akan mendaftarkan diri pada pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: KPU: Wajib Uji Swab, Paslon yang Positif Corona Bisa Daftar Pilkada Sukabumi Secara Online
Selanjutnya pada hari Sabtu besok, tanggal 5 Agustus 2020, dua paslon berencana mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi. Pukul 09.00 WIB rencananya akan mendaftar pasangan bakal calon yang diusung koalisi Partai Gerindra dan PAN, Adjo Sardjono (bupati) dan Iman Adinugraha (wakil bupati).
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB dihari yang sama juga akan mendaftar pasangan Marwan Hamami (bakal calon bupati) dan Iyos Somantri (bakal calon wakil bupati). Pasangan ini didukung koalisi Partai Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem.
Flyer rencana pendaftaran tiga paslon yang dirilis KPU Kabupaten Sukabumi (KPU)
Jadwal hari dan jam ini tentu sangat bisa berubah karena ini baru rencana awal dari hasil kordinasi KPU dan tim pemenangan masing-masing paslon. Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang akan diselenggarakan di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.
"Hari Jumat - Sabtu, tanggal 4-5 September mulai jam 8 sampai jam 5 sore. Sedangkan hari Minggu tanggal 6 sampai jam 12 malam," kata Budi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA: Pendaftaran Paslon di Pilkada Kabupaten Sukabumi Dikawal Ketat Dua Polres
Masih kata Budi, masing-masing bapaslon diperkenankan membawa rombongan sebanyak 20 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran. Terdiri, pasangan calon, LO dua orang, tim pemenangan, serta unsur pimpinan parpol pengusung.
"Kami mengadakan pendaftaran di Hotel Agusta itu karena kondisi kantor KPU Kabupaten Sukabumi tidak memadai. Sudah ada beberapa yang konfirmasi yang akan mendaftar. Tanggal 4 satu pasangan calon dan tanggal 5 dua pasangan calon. Untuk jam kami tidak bisa memastikan," tandasnya.