SUKABUMIUPDATE.com - Menyambut peringatan hari Kemerdekaan RI ke-75, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, gencar mensosialisasikan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, menjelaskan pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran bupati berkaitan dengan peringan hut Kemerdekaan RI. Mulai dari pelaksanaan hingga aturannya.
BACA JUGA: Putus Penyebaran Covid-19, Satpol-PP Terjunkan Puluhan Linmas di Perbatasan Sukabumi
"Upacara yang biasa dilaksanakan pada 17 Agustus ditiadakan, semua warga diharapkan bisa mengikuti melalui layar televisi masing-masing. Sehingga pada kenaikan bendera 17 Agustus 2020 pada pukul 10:17 WIB, semua masyarakat diharapkan bisa ikut berdiri tegak memberikan hormat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/8/2020).
"Jadi intinya Satpol-PP dalam rangka menyambut Agustusan ini akan melakukan kegiatan patroli rutin berkaitan dengan imbauan sosialisasi Pergub yang mengacu pada AKB," ucapnya.
Kalaupun memang nantinya ada aktivitas hiburan ataupun kegiatan yang bersifat kerumunan di masyarakat saat 17 Agustus 2020 harus sesuai izin kewilayahan.
"Tentunya berkaitan dengan izin keramaian itu ada di Muspika. Apabila ada temuan nanti di wilayah atau kampung yang memperingati hut RI sanksinya disesuaikan dengan Pergub yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Pulangkan Pelajar yang Keluyuran di Jalan
Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila ingin terhindar dari corona atau Covid-19 untuk sementara dalam pelaksaan memperingati HUT RI ke-75. Pada tahun ini menghindari dan menjauhi yang bersifat kerumunan.
"Selalu biasakan hidup bersih dan patuhi aturan protokol kesehatan. Pergub kan sudah jelas, sekarang tinggal menunggu disesuaikan. Nanti ada tahapannya bagi yang melanggar, ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat, semua sanksi tentu ada aturan mainnya," pungkasnya.