SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 3.053 paket bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat yang mengalami gagal salur atau retur di Kota Sukabumi disalurkan ke panti asuhan.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih mengatakan, kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Cek Siapa Penerima Bansos Covid 19? Klik Aplikasi Pikobar
"Panti dan masyarakat melalui kecamatan dan Dinas Sosial. Termasuk juga ke Lapas untuk yang proses asimilasi," kata Rita kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2020).
Rita menjelaskan, paket sembako yang disalurkan ke panti asuhan dan beberapa tempat lainnya itu merupakan paket sembako dari Bansos Jabar tahap pertama. Rita menyebut, alasan terjadi retur salah satunya karena data penerima bansos tersebut, ada pula yang mendapatkan bansos dari sumber yang lain. "Ada yang pindah dan meninggal," tambah Rita.
Bansos provinsi yang mengalami retur tersebut merupakan paket sembako senilai Rp 350 ribu dan uang tunai Rp 150 ribu. "Yang paketnya saja tanpa uang. Uangnya balik lagi ke provinsi," pungkas Rita.