SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan kasus Covid-19 pada akhir Juni 2020 mendatang. Salah satu kegiatan masyarakat yang akan kembali diperbolehkan adalah pesta atau resepsi pernikahan.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, bila evaluasi pada akhir Juni 2020 nanti menunjukan hasil yang melandai, maka beberapa kegiatan masyarakat akan kembali diperbolehkan, salah satunya resepsi pernikahan. "Resepsi pernikahan termasuk diperbolehkan dengan syarat jumlah pengunjung dibatasi," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (25/6/2020).
Sejak awal masa pandemi, Maret 2020 pesta pernikahan menjadi salah satu kegiatan yang dilarang karena sulit menghindari kerumunan massa. Selama massa pembatasan sosial tersebut, hanya akad nikah yang diperbolehkan itupun tidak diperkenankan membawa massa diluar keluarga inti kedua mempelai.
BACA JUGA: Tempat Wisata di Kota Sukabumi Siap Dibuka, Dengan Catatan Awal Juli 2020 Tetap di Zona Biru
Fahmi menjelaskan, protap pelaksanaan resepsi pernikahan diera transisi adalah pembatasan pengunjung (undangan) sebesar 50 persen dari kapasitas gedung. "Tentu juga tetap menggunakan protokol kesehatan. Kita lihat di akhir Juni, kalau memang landai, kita buka di awal Juli 2020. Oleh karena itu, warga bersabar dulu dengan situasi saat ini dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Saat ini Kota Sukabumi masih bertahan di zona biru bersama sejumlah wilayah di Jawa Barat. Kota kecil ini berhasil menekan laju pertumbuhan kasus covid-19, yang saat ini hanya menyisahkan delapan pasien positif covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sebagian besar dari 64 kasus yang masuk data gugus tugas sudah dinyatakan sembuh (negatif covid-19 berdasarkan swab test terakhir).