SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi membantah informasi di media sosial soal sanksi Rp 250 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Kabar ini beredar dimedia sosial, yang menyatakan aturan sanksi tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, selain denda Rp 250 ribu ada sanksi lainnya berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sanksi sosial yaitu menyapu.
Melalui akun media sosialnya, Diskominfo Kota Sukabumi mengklarfikasi kabar ini. “Dapat kabar tentang sanksi kalau tidak memakai masker? Itu salah ya, sudah dibantah oleh Dinas Satpol PP. Namun tentunya penggunaan masker terus digalakkan untuk mencegah penyebaran covid – 19,” tulis admin Diskominfosan Kota Sukabumi dalam postingannya, Rabu (24/6/2020).
Postingan yang ditayangkan sekira pukul 09.00 WIB ini juga menyertakan flyer yang memuat informasi soal denda jika tak pakai masker yang sempat beredar di media sosial. Dalam flyer tersebut informasi ini dinyatakan hoax oleh Diskomfosan Kota Sukabumi.
Diskominfosan juga menyertakan penjelasan dari satpol PP dan pemkot soal protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam masa pandemi covid-19.
“Dinas Satpol PP Kota Sukabumi telah menyatakan bahwa informasi tersebut SALAH. Dinas Satpol PP menyatakan tidak ada sanksi sebagaiman dinyatakan dalam unggahan yang menyebar melalui media sosial.”
“Pemerintah Kota Sukabumi memang terus mengajak, menghimbau semua untuk disiplin dalam protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker, untuk pencegahan penyebaran covid-19.”
Klarifikasi soal denda tak pakai masker di Kota Sukabumi
Dalam mendisiplinkan warga untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah, di tempat publik, seperti pusat perdagangan dan lainnya di Kota Sukabumi. Pemkot bersama unsur TNI dan POLRI sering kali hanya memberikan sanksi fisik berupa push up bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Bahkan dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di sejumlah pusat perekonomian di Kota Sukabumi, Selasa kemarin sanksi push up kembali terjadi. Dikutip dari akun humas kota sukabumi, seorang warga harus push up di dekat pos pantau covid-19 yang ada di jalan Harun Kabir, dekat persimpangan Ahmad Yani dan Ciwangi.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Raih Juara Inovasi Persiapan New Normal di Sektor Pasar Modern
Saat itu penerapan disiplin langsung dipantau oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang berkeliling kawasan perdangan menggunakan sepeda. Fahmi memberikan dorongan semangat kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Sukabumi dari berbagai instansi atau dinas yang tengah bertugas melakukan sosialisasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di sejumlah titik keramaian kota.
“Berbagai upaya dilakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya mengerahkan ASN dalam sosialisasi dan edukasi menuju AKB atau new normal,'' kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, yang meminta warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.