SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 6 Mei 2020 mendatang. Pada pelaksanaanya nanti ada sejumlah aturan yang mesti ditaati masyarakat dari mulai penggunaan masker, penggunaan transportasi bahkan hingga larangan parkir di Jalan Ahmad Yani.
BACA JUGA: Aturan Detail Aturan Penumpang Motor dan Mobil Saat PSBB di Sukabumi
Larangan parkir di Jalan Ahmad Yani dimulai dari simpang Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (BRI). Dengan demikian pada saat PSBB nanti, jalan yang berada di pusat Kota Sukabumi ini mesti steril dari parkir.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa arus lalu lintas berupa pembelakukan sistem satu arah di dua ruas jalan yaitu Jalan Ahmad Yani dan Jalan Zaenal Jakse.
BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani dan Zaenal Jakse Dibuat Satu Arah Jelang PSBB Kota Sukabumi
Satu arah di Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Otista menuju Simpang BRI. Adapun satu arah untuk Jalan Zaenal Zakse, yaitu satu arah dari Simpang Royal menuju Simpang Jalan RE Martadinata.
Untuk operasional pertokoan di sentra ekonomi di Kota Sukabumi, hingga saat ini belum dibuat aturan khusus selama PSBB. Dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 9 Tahun 2020, ada 0 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB diterapkan.
Yakni sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.