Aturan Detail Penumpang Motor dan Mobil Saat PSBB di Sukabumi

Minggu 03 Mei 2020, 02:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi merilis aturan lengkap mengenai kebijakan transportasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, aturan transportasi tersebut berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Saat ini, aturan tersebut tersebut tengah disosialisasikan kepada warga, driver ojek online, dan sopir angkot di Kota Sukabumi. "Mulai hari ini sosialisasinya sedang dilaksanakan," kata Abdul Rachman kepada sukabumiupdate.com, Minggu (3/5/2020).

BACA JUGA: Gambaran Skenario PSBB di Kota Sukabumi, Fahmi: Tunggu Juklak Juknis

Pertama, aturan tersebut membahas ketentuan warga agar keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker.

Aturan transportasi saat Kota Sukabumi melaksanakan PSBB

Kedua, berkaitan dengan kendaraan roda dua (sepeda motor), di mana untuk sepeda motor pribadi hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang), dengan catatan alamat pada kartu identiitas harus sama. Sedangkan untuk ngkutan sewa khusus online roda dua (ojek online), hanya boleh diisi 1 orang. Dilarang ada penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.

BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani dan Zaenal Jakse Dibuat Satu Arah Jelang PSBB Kota Sukabumi

Ketiga, berkaitan dengan kendaraan roda empat (mobil), di mana untuk mobil berkursi (2 baris) hanya boleh diisi 3 orang, yaitu 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang. Sedangkan untuk mobil berkursi (3 baris), hanya boleh diisi 4 orang, yaitu 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.

Keempat, berkaitan dengan angkutan kota (angkot), di mana hanya boleh diisi 6 orang, yaitu 1 pengemudi di depan, 3 penumpang di jok belakang kanan pengemudi dan 2 penumpang di jok belakang kiri pengemudi.

Kelima, berkaitan dengan aturan dilarang parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yaitu mulai Simpang Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (BRI).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).