SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Sodikin mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang langsung memberikan surat edaran terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Seluruh Sekolah di Kabupaten Sukabumi Belajar di Rumah, Disdik: Guru Tetap Bertugas
Politisi PKS yang juga menjabat Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengaku sudah membaca delapan poin edaran dan imbauan, salah satunya mengimbau agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para siswa-siswi selama 14 hari dilakukan di rumah.
"Saya menyebutnya sebagai sikap kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Keluarnya surat edaran itu tentu sangat kami apresiasi. Hal itu merupakan upaya preventif dalam melindungi masyarakat dari wabah COVID-19," kata Sodikin kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/3/2020).
BACA JUGA: Siswa Belajar di Rumah UN Juga Ditunda, SE Gubernur Jabar Soal Corona
Meski demikian, lanjut M Sodikin, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tetap harus mengontrol agar para siswa benar-benar belajar di rumah. Ia juga berharap momentum ini tidak menjadikan para pelajar maupun tenaga pendidik menjadi berleha-leha.
"KBM harus tetap berlangsung meski di rumah. Banyak yang bisa dilakukan pelajar dan pendidik, Disdik pasti lebih mengerti. Namun, kita tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan Disdik. Dan tentu kita semua berharap wabah COVID-19 ini segera berlalu," pungkasnya.