SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan sopir elf Pajampangan memenuhi janjinya menghadiri mediasi di Aula Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019). Audiensi dilakukan pasca aksi mogok beroperasi para sopir elf sebagai bentuk protes terhadap keberadaan taksi gelap.
BACA JUGA: Tunggu Sikap Pemerintah Soal Taksi Gelap, Sopir Elf Pajampangan Sukabumi Masih Mogok Narik
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat menilai, permasalahan ini berkaitan dengan angkutan yang memiliki izin usaha lengkap dengan angkutan tidak legal atau taksi gelap. Lukman menyebut, angkutan tidak legal ini muncul akibat ketidaktahuan.
"Jadi enggak tahu bahwa ada regulasi yang mengatur. Dia narik penumpang, tapi bukan di jalan. Misalnya ada WhatsApp, dijemput di tempat tertentu. Kita sampai pada kesimpulan, mereka yang tidak legal ini karena ketidaktahuan," ujar Lukman kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi.
BACA JUGA: Beda dengan Lembursitu, Elf Pajampangan di Terminal Jubleg Sukabumi Tak Ikut Mogok
Kendati demikian, Lukman kembali menegaskan bahwa ada aturan baik untuk angkutan sewa umum, maupun sewa khusus dan antar jemput.
"Hasil audiensi, kesimpulannya, disepakati bahwa sebelum mengurus atau mendapat izin operasi angkutan, mereka (taksi gelap) tidak akan beroperasi. Terus tadi izinnya bagaimana? Dinas Perhubungan melayani. Nanti kita bantu," terangnya.
BACA JUGA: Angkot Kuning Angkut Penumpang Tujuan Selatan Sukabumi, Elf Pajampangan Masih Mogok
Masih Lukman, angkutan yang disebut taksi gelap itu sudah ada dari tahun 2015 tapi unitnya masih minim. Namun saat ini taksi gelap tersebut semakin banyak dan itu yang menjadi masalah. Sedangkan bertambahnya taksi gelap itu berpengaruh pada angkutan elf menjadi sepi penumpang.
"Kan untuk operasional angkutan itu ada aturannya supaya tidak overlap. Saat ini elf itu bertahan sudah susah, pengguna jasanya sudah sedikit. Sudah penumpang sedikit, ada lagi yang baru. Ini boleh saja cuma harus diatur," tukasnya.