SUKABUMIUPDATE.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sukabumi meminta Bupati agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyusun mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades serentak tahun 2019.
BACA JUGA: Panitia Pemilihan Purwasedar Diprotes, Ini Hasil Pilkades di Ciracap Sukabumi
Pengurus KAMMI Daerah Sukabumi Utami Siti Umayah menjelaskan, di dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 37 ayat 6 tentang Desa, dikatakan bahwa Bupati atau Walikota wajib menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades.
"Nah kami belum menemukan bagaimana mekanisme penyelesaiannya tersebut. Apakah betul melalui jalur non litigasi? Kami ingin itu diperjelas oleh aturan yang membawa semangat berkeadilan bagi semua pihak," ucap Utami usai mengikuti Kegiatan KAMMI Forum, Senin (18/11/2019) di Sekretariat KAMMI Daerah Sukabumi.
BACA JUGA: Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Minta DPMD Evaluasi Pilkades 2019
Dalam forum bertajuk "Menakar Potensi Sengketa Hasil Pilkades tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi" tersebut, Utami menilai, dalam tahapan Pilkades pun tidak nampak adanya tahapan untuk melakukan proses penyelesaian perselisihan tersebut. Padahal, potensi untuk terjadinya perselisihan itu ada, dan di dalam UU pun hal tersebut itu telah diatur, tinggal disusun mekanismenya seperti apa.
"Dalam Perbup pun kami belum menemukan mekanismenya seperti apa. Sehingga, apabila ada perselisihan atau ketidakpuasan yang dirasakan oleh salah satu pihak, mereka dapat menempuh jalur lain sebelum menempuh jalur terakhir yaitu melakukan gugatan ke PTUN atas SK yang nanti dikeluarkan Bupati," jelas Utami kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Menang Pilkades Bojonggenteng Sukabumi, Yudi Ajak Warga Ngubek Kolam
Sementara itu, analis kebijakan publik Asep Deni menilai, Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan diskresi kebijakan, yaitu kebijakan yang sangat penting yang harus dilakukan untuk menyelesaikan satu masalah. Salah satu contoh masalahnya adalah potensi sengketa ini.
"Bupati bisa menerbitkan Perbup untuk persoalan ini Kalau menerbitkan Perda lama prosesnya dan panjang. Kalau Perbup kewenangannya mutlak ada di Bupati," pungkas Asep.