SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi mulai memangkas sejumlah pohon di sepanjang jalan yang dianggap rawan tumbang. Hal itu bentuk antisipasi memasuki musim hujan, sehingga tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, seperti kejadian di Kecamatan Nagrak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: DPU dan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Pangkas Ratusan Pohon, Ini Alasannya!
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Asep Japar mengatakan, setiap tahun DPU melakukan pemangkasan pohon untuk mengantisipasi jatuhnya korban akibat tertimpa pohon tumbang. Pemangkasan dilakukan secara merata di setiap jalan, baik wilayah utara maupun selatan Sukabumi.
"Karena semua memiliki potensi kerawanan pohon tumbang yang sama, sehingga semuanya kami sisir dan lakukan pemangkasan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/11/2019).
Menurut pria yang akrab disapa Asjap ini, kebanyakan hanya pemangkasan ranting saja, tidak sampai penebangan pohon, karena kondisinya sejauh ini jarang ditemukan pohon yang keropos dan berpotensi tumbang ketika musim hujan.
"Kalau memang ditemukan yang kondisinya berpotensi tumbang, tentunya semua akan ditebang. Maka dari itu petugas melakukan pengecekan secara detail. Khususnya pohon dekat rumah warga," ucapnya.
Asjap menegaskan, pemangkasan pohon yang sudah mulai dilakukan itu, disesuaikan juga dengan permintaan dan pengajuan dari masyarakat melalui desa dan kecamatan. Mereka menyampaikan kekhawatiran terjadinya pohon tumbang jika musim hujan melanda wilayah Sukabumi. "Ada juga ajuan dari masyarakat," terangnya.
BACA JUGA: Persiapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, Pohon Pelindung di Palabuhanratu Dirapihkan
Asjap menegaskan jika tidak ada upaya pemangkasan sejak dini, tentunya kondisi tersebut bisa membahayakan pengguna jalan, terlebih bagi pohon yang berada di sepanjang Jalan Kabupaten Sukabumi. Karena itu, perlu adanya pemeliharaan.
"Kami yakin dengan upaya pemangkasan ini bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat pohon tumbang," paparnya.
Ia berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dengan cara melapor ketika ditemukan pohon yang dapat mengancam keselamatan. Baik yang berdekatan dengan rumah, maupun dengan tempat publik lainnya.
"Kalau ada pohon yang membahayakan masyarakat, bisa segera melaporkannya kepada pemerintah setempat. Nanti akan kami segera tindak lanjuti," pungkasnya.