SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis tata cara perhitungan administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, di salah satu hotel bilangan jalan Siliwangi, Selasa (10/9/2019).
BACA JUGA: Sekda: Dharma Wanita Persatuan Dapat Bersinergi Dengan Visi Misi Pemkot Sukabumi
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi. Melalui penyuluhan ini Dida berharap dapat menyamakan persepsi dan mewujudkan tertibnya administrasi, khususnya pemberian bantuan keuangan parpol, dalam rangka persiapan penyaluran bantuan keluangan Parpol tahun 2019 agar penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimbingan ini pula digelar dalam upaya membangun suatu kesamaan visi dan misi serta mewujudkan pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel. Selain itu terbangunnya rasa kebersamaan diantara pemerintah daerah dan partai politik di Kota Sukabumi serta terwujudnya tata kelola keuangan partai politik yang efektif, efesien, dan transparan.
Menurut Dida penghitungan anggaran untuk bantuan parpol sudah ada ketentuannya. Pada 2019 ada dua fase pencairan bantuan parpol yakni pertama dengan menghitung jumlah parpol di DPRD periode 2014-2019.
BACA JUGA: Gaya Dida, Pimpin Apel Perdana Sebagai Sekda Kota Sukabumi
Fase kedua lanjut Dida, pada tujuh bulan atau enam bulan berikutnya dengan berdasarkan suara hasil pileg 2019 lalu sehingga ada perubahan. Oleh sebab itu perlu ada sosialisasi karena ada kenaikan bantuan parpol baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Di sisi lain, syarat untuk pencairan berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun lalu dan administrasi lainnya. Hal ini harus disampaikan oleh setiap parpol penerima bantuan.