SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018. Pengarusutamaan gender serta Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Proyek Kandang Ayam di Bukit Bongas Tak Berizin
Bupati menyampaikan bahwa terkait dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 ini, merupakan bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi, yang terepresentasikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Meningkatkan sarana dan prasarana serta kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), melalui upaya-upaya konstruktif terus kami lakukan, antara lain melalui pemantapan aplikasi sistem informasi manajemen pendapatan daerah. Aplikasi sistem informasi manajemen keuangan daerah dan aplikasi sistem informasi manajemen barang milik daerah juga sosialisasi serta pembinaan mengenai pengelolaan keuangan daerah," paparnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menyampaikan bahwa persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Bidik Potensi ZIS di Minimarket
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender yang mengatur secara jelas, tegas dan komprehensif untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Sekaligus merupakan bukti keseriusan komitmen pemerintah daerah guna melaksanakan pengarusutamaan gender sebagai strategi yang dibangun kemudian mengintegrasikannya ke dalam perencanaan, penyusunan, penganggaran program dan kegiatan pelaksanaan, pemantauan evaluasi atas kebijakan serta pembangunan daerah," ungkapnya.
Sedangkan Raperda Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang memiliki sumber daya alam yang baik dan potensial dengan memiliki luasan wilayah terluas kedua se-Jawa Dan Bali, yaitu dengan luas daerah 4.161 km2 atau 11,21 persen dari luas Jawa Barat atau 3,01 persen dari luas Pulau Jawa. Kabupaten Sukabumi terdapat kegiatan pertanian, perkebunan, perdagangan, pertambangan dan industri.
"Pembentukan peraturan daerah tentang pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan, dimaksudkan untuk memberikan arah agar dalam pemanfaatan setiap potensi dan sumberdaya pembangunan yang ada mampu menghasilkan pendapatan asli daerah yang memiliki daya guna dan hasil guna tinggi tanpa harus mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan pengujian yang berkualitas dan pelestarian lingkungan yang baik dan berkelanjutan," jelasnya.
BACA JUGA: Jalan Duren Gede Sempat Dipertanyakan Warga, DPRD Sukabumi Kasih Saran Ini
Lebih lanjut disampaikan Bupati, Jangkauan pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dan melindungi kesehatan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengungkapkan nota penjelasan bupati kali memenuhi koorum. "Alhamdulillah anggota DPRD yang hadir lebih dari 26 orang, sisanya sebanyak 8 orang tidak bisa hadir karena izin," ujar Agus.
Rapat paripurna ini, kata Agus berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD dan pemerintah daerah pada Juni lalu, telah menyusun agenda rapat penyampaian bupati tentang tiga Raperda.
"Alhamdulilah semua berjalan lancar, dan selanjutnya nanti pada 1 Juli 2019 rapat paripurna DPRD, dilanjut dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi fraksi. Kami harapkan kepada setiap fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum dan pendapatnya agar disampaikan tepat pada waktunya," pungkasnya.