SUKABUMIUPDATE.com – Penerimaan siswa baru 2019 khususnya untuk SMA dan SMK Negeri yang menerapkan sistem zonasi menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Lembaga ini mewanti-wanti kepada penyelanggara PPDB dan kepala sekolah untuk menjauhi kecurangan seperti siswa titipan.
BACA JUGA: Potret Sistem Zonasi PPDB, Kuota SMAN 1 Cicurug Hanya 432 Siswa yang Daftar Sudah Tembus 600
Melalui pesan suara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menegaskan bahwa aturan sistem zonasi adalah keputusan matang pemerintah yang sudah mempertimbangkan, agar hak pendidikan seluruh masyarakat bisa terakomodir secara merata.
Salah satu tujuan dari sistem ini menurut Agus adalah meniadakan istilah sekolah favorit atau unggulan yang meminggirkan prinsip keadilan, terutama bagi masyarakat sekitar lembaga pendidikan.
“Tentu ada sisi positif dan negatifnya, masyarakat kami harapkan bisa mengikuti aturan, karena sekolah saat ini sudah ada di setiap pelosok, sehingga semua masyarakat mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/6/2019).
BACA JUGA: PPDB Dinilai Ribet Harus Legalisir KK, Ini Jawaban Walikota Sukabumi
Agus meminta kepala sekolah dan panitia lakukan tugas sebaik baiknya. “Jangan ada titipan titipan, semoga tahun ini penerimaan peserta didik bisa lebih lancar dan tahun ini tidak ada anak yang putus sekolah,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, selaku SKPD penanggungjawab melakukan tupoksinya untuk pengawasan terhadap seluruh jajaran dibawah. “Sehingga tugas mulia penerimaan siswa baru bisa berjalan dengan baik," tandasnya.