SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perindustrian Dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, saat ini tidak mengelola atau memiliki kewenangan dibagian pertambangan.
"Kita memang namanya DPESDM tetapi kita tidak lagi mengelola dibagian pertambangan," kata Kepala Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/3/2019).
Maka dari itu, DPESDM tidak mengetahui insiden yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal Cikadu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/3/2019). Dalam peristiwa tersebut dua orang penambang, Omat (25 tahun) dan Hendar (25 tahun) tewas di dalam lubang tambang.
BACA JUGA: DPESDM Kabupaten Sukabumi Latih 200 Wirausahawan Baru
Urusan pertambangan bukan menjadi bagian dari DPESDM sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014.
"Dengan Undang - Undang 23 Tahun 2014, disitu tertera tidak adanya keterlibatan atau keikutsertaaan mengelola pertambangan. Kalau mau harus ke Provinsi atau ada cabangnya yang ada di Cianjur," pungkas Aam.