SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi gabungan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Sub Detasemen Polisi Militer (Subden POM), dan Jasa Raharja di Jalan Raya Sukawayana Citepus - Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Diungkapkan Kapala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Tata Takdir Achirussaat, kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengendara yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengingatkan para pemilik kendaraan.
"Saat melakukan operasi, petugas gabungan langsung memeriksa adiminstrasi kelengkapan kendaaran roda dua dan empat yang melintas. Kalau memang pajaknya habis, kita arahkan untuk membayar pajak, jika tidak memiliki surat-surat, tentunya petugas melakukan penilangan," ujar Tata kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/2/2019).
Namun, lanjut Tata, bagi pengendara yang belum bisa membayar pajak di tempat, pihaknya memberikan keringanan dengan cara membuat surat pernyataan akan membayar pajak sesuai dengan janji yang disepakati secara tertulis. "Tadi juga disiapkan satu unit mobil pelayanan samsat online keliling untuk melayani pengendara yang akan melakukan daftar ulang surat kendaraannya," jelasnya.
BACA JUGA: P3D Wilayah Sukabumi: Tak Bayar Pajak Kendaraan Dua Tahun Bodong
Masih kata Tata, berdasarkan laporan dari kepolisian, terdapat 41 kendaraan yang berhasil terjaring razia. Dari jumlah tersebut ada 13 pengendara yang melakukan pembayaran pajak di tempat terdiri dari 5 mobil, dan 8 sepeda motor.
"Saya berharap para pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya, bisa menyadari bahwa membayar pajak itu merupakan hal penting, Mudah-mudahan, dengan terselenggaranya operasi KTMDU ini bisa menjadi shock terapi kepada para pengendara untuk selalu diingatkan agar wajib pajak," pungkasnya.