SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Agus Permana, menyatakan, alasan belum dikeluarkannya IMB proyek perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I karena pihak pengembang mau melakukan revisi gambar konstruksi terlebih dulu.
Proyek perumahan bersubsidi di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tersebut dilaksanakan PT Wirasena Citra Reswara. Adapun menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution adalah komisaris di PT tersebut.
Dengan adanya revisi gambar kontruksi, pihak DPMPTSP akan menunggu hasil revisi proyek perumahan Sukabumi Sejahtera I tersebut. Setelah direvisi nantinya akan disahkan oleh pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Melihat Pembangunan Perumahan Milik Bobby Menantu Jokowi di Cikembar Sukabumi
"Setelah semua itu, tinggal datang lagi ke kita, bayar retribusinya, kita proses lagi lalu baru akan kita keluarkan IMB-nya," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/2/2019).
Agus menjelaskan, untuk mendapatkan IMB tentunya harus melalui proses perizinan sesuai dengan peraturan dan prosedur. Aturan itu berlaku untuk semua pihak termasuk proyek perumahan bersubsidi program Nawacita Sukabumi Sejahtera I.
BACA JUGA: Diterjang Lumpur, Menantu Jokowi Tetap Resmikan Perumahan Bersubsidi di Cikembar
Menurutnya, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi akan menerima siapapun yang mengajukan perizinan untuk IMB tanpa membedakan.
"Selama memenuhi persyaratan akan kita proses, kalau tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita proses. Tidak kita spesialkan, tidak kita bedakan, sama saja," singkat Agus.