SUKABUMIUPDATE.com - Lamanya mengurus berkas dan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, atau biasa disebut e-KTP kembali menuai keluhan. Seperti yang dialami Siti Royani (21 tahun) warga Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Siti Royani mengaku sudah mengajukan perekaman untuk pembuatan e-KTP dari tahun 2017 lalu. Namun hingga detik ini belum kunjung ia dapat e-KTP tersebut.
BACA JUGA: Jelang Pilpres, Blangko e-KTP di Cibadak Sukabumi Habis
"Selama ini saya hanya menggunakan selembar kertas surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Kalau tidak salah Agustus 2017 lalu saya mendapatkan suket itu. Sekarang sudah 2019, e-KTP belum jadi juga," kata Siti Royani kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/2/2019).
Ia juga sudah beberapa kali bolak-balik ke kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah IV Palabuhanratu untuk mempertanyakan e-KTP, namun jawaban yang ia dari pihak UPTD, tak lain keterlambatan akibat blanko e-KTP habis.
"Terakhir tadi pagi ke UPTD, surat keterangan sementaranya malah di ganti yang baru. Alasanya blanko e-KTP habis. Terus kalau sudah ada e-KTP katanya nanti dihubungi," jelasnya.
Ternyata nasib serupa bukan hanya dialami Siti Royani. Beberapa orang di lingkungan keluarganya masih ada beberapa yang belum memiliki e-KTP dan masih menggunakan siket pengganti e-KTP.
"Suami juga sama belum punya e-KTP. Suket yang dibuat sekitar bulan September 2017 sampai sekarang belum diganti malah. Padahal kan dalam keterangannya suket itu berlaku hanya enam bulan sejak di terbitkan," pungkasnya.