SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkukan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, melakukan desiminasi penerapan dan penanganan hukum lingkungan tahun 2019, di salah satu hotel di Jalan Cikulu, Cisande, Cicantayan, Rabu (13/02/2019).
BACA JUGA : DLH Kabupaten Sukabumi Segera Layani Pengangkutan Sampah di Hutan Pinus Sodong
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Yudistira mengatakan desiminasi dilakukan bersama 50 pelaku usaha dengan harapan pelaku usaha pemahamannya dapat berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Menselaraskan, walaupun UU Nomor 32 sudah lama yaitu tahun 2009, tetapi ada beberapa hal yang harus disampaikan, karena sekarang semakin banyak pengaduan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com di sela - sela acara.
Puluhan peserta pelaku usaha tersebut, kata Yudistira diambil secara acak mulai dari energi panas bumi, pertambangan, garmen, industri pengolahan. Baik itu industri pengolahan batu maupun pasir kuarsa.
"Mereka harus tau bagaimana tata cara penanganan dan pengaduan di lingkungan industri dari masyarakat. Pasalnya tidak semua tahu bagaimana penanganannya. Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 sebagai pedoman," jelasnya.
Dengan demikian kegiatan dari pelaku usaha, tambah Yudistira dapat secara prinsip menanamkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Semua kegiatan usahanya berpedoman pada ini, mulai dari dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah dipegang seperti izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair," pungkasnya.