SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 dari partai NasDem, di aula rapat gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/1/2019).
"Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari partai NasDem dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi.
Dijelaskan Agus, sebelumnya pimpinan DPRD, telah menerima surat tembusan dari Gubernur Jawa Barat, tanggal 25 Januari 2019, Nomor : 171 / 265 / Pemkam, perihal peresmian penggantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dari Partai NasDem, yaitu M. U Sobandie digantikan oleh Saudara A. Basari yang juga dari Partai NasDem.
"Sesuai peraturan tata tertib DPRD bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan dalam rapat paripurna. Atas dasar tersebut pengucapan sumpah dijalankan," jelasnya.
Agus sebagai pimpinan rapat paripurna berharap dengan bergabungnya A. Basari ke DPRD Kabupaten Sukabumi akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Lantik Dua PAW, Budi Hukin Pramoto dan Bambang Herawanto Tak Hadir
"Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Sukabumi saya pimpinan rapat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada M. U Sobandie yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD selama ini, semoga atas segala pengabdian dan jasa-jasa kepada masyarakat dan Pemda Kabupaten Sukabumi dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT," pungkasnya.