SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi angkat bicara soal kondisi manula miskin, Adom (85 tahun) dan Icih (78 tahun) di Kampung Selakaso RT 01/02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibereum Hilir, Kota Sukabumi. Mereka tinggal di dalam gubuk yang belakangan diketahui milik Pemerintah Desa Selaawi, Kabupaten Sukabumi. Sebulan sekali, mereka harus membayar Rp 250 ribu agar bisa tetap tinggal di lahan tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Dinsos Kota Sukabumi, Aang Zaenudin menjelaskan, tanah yang ditempati oleh Adom dan Icih merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Wewenang ada di pihak Pemkab Sukabumi,” tegasnya.
Mak Icih sehari-hari banyak menghabiskan waktu berbaring di kamarnya. |Sumber Foto: Muhammad Gumilang.
Menurutnya, jika tanah tersebut milik Pemkot Sukabumi, tidak akan ada biaya sewa tanah dan pastinya akan diberikan pelayanan lebih baik terkait kondisi Adom dan Icih yang tinggal di Rumah Tak Layak Huni (Rutilahu) itu.
“Kita pasti akan fasilitasi. Seperti menyediakan opsi apakah Adom dan Icih akan dirujuk ke panti jompo atau dipindahkan ke Rusunawa. Itu pun kalau masih ada stok nya,” ujar Aang saat ditemui sukabumiupdate.com, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, untuk kasus Adom dan Icih permasalahannya adalah mereka merupakan warga kota Sukabumi yang tinggal dan menyewa tanah milik Pemkab Sukabumi. Hal tersebut menjadi hambatan untuk melaksanakan program rutilahu dan memindahkannya ke rusunawa yang ada di Kota Sukabumi. Secara prosedur, harus ada pengajuan dan meminta kepada pihak Dinsos Kota Sukabumi, lalu Dinsos akan memfasilitasi rusunawa.
BACA JUGA: Kisah Adom dan Icih di Cibeureum Sukabumi, Sewa Lahan Pemerintah Rp 250 Ribu per Bulan
“Jika program rutilahu tak bisa dilaksanakan karena adanya hambatan itu, kita bisa fasilitasi untuk merujuknya ke panti jompo. Itupun harus ada pengajuan dan persetujuan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Dalam mengatasi permasalahan kesejatheraan seperti kasus Adom dan Icih ini, Aang menjelaskan bahwa beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) akan terintegrasi dan bekerja sama untuk melaksanakan program kesejahteraan tersebut.
“Kalau aspek ekonomi dan kebutuhan sembako ada kita di Dinsos yang punya wewenang. Untuk kesehatan ada Dinkes, untuk program rutilahu dan rusunawa wewenangnya di Dinas PU, dan lainnya. Namun, akan tetap kita berupaya mencari solusi untuk Adom dan Icih tersebut. Pemkot Sukabumi punya banyak program bagi warga miskin,” pungkasnya.