SUKABUMIUPDATE.com - Senin (12/11/2018) di salah satu hotel di kawasan Salabintana Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono memberikan pemahaman dasar bagi kepala desa tentang pengelolaan aset desa, sekaligus melaunching Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Hadir 381 kepala desa dan tim pendamping se Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Adjo menjelaskan pembangunan di desa saat ini menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Tertuang dalam nawa cita yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Agenda ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan terkait desa menjadi instrument regulasi dalam menerapkan nawa cita.
“Aparat Desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, karena dua komponen tersebut akan menjadi objek pemeriksaan audit yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," jelas Adjo.
Penerapan aplikasi ini lanjut Adjo, dapat menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Sukabumi. Aset desa, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik, akan tetapi sumber daya manusia, sumber daya alam, aset sosial, aset fisik, dan aset kelembagaan juga merupakan aset Desa.
BACA JUGA: Program Inovasi Desa Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Buka Pendaftaran P2KTD
Dengan diterapkannya aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) ini akan memudahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan motto Sipades, “Akuntabilitas Transparansi Pengelolaan Aset Desa Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Desa”.