SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BUMD dan Penyelenggaraan Perhubungan, Jumat (5/10/2018). Uji publik mengundang beberapa lapisan masyarakat yang memberi masukan sebagai referensi pembuatan Raperda.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, uji publik dilakukan untuk menyerap informasi, saran dan masukan masyarakat yang berhubungan dengan BUMD dan penyelenggaraan perhubungan. Melalui uji publik itu pula, Fahmi berharap bisa ditemukan formula terbaik dalam membuat Peraturan Daerah (Perda).
"Harapannya nanti kita bisa mendesain Perda terbaik yang berhubungan dengan BUMD dan perhubungan ini. Sehingga bisa segera menciptakan suasana perhubungan yang lebih ramah, serta BUMD yang bisa memberikan dampak positif disisi PAD dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 sudah mengamanatkan perlunya penyesuaian regulasi, melakukan perubahan-perubahan dan pembaruan. Fahmi juga mengaku tengah melakukan kajian lebih lanjut terkait penambahan BUMD di Kota Sukabumi.
"Kalau penambahan BUMD, tahun ini kita sedang melakukan kajian apakah perlu penambahan atau tidak. Ini lebih kepada bagaimana kita melakukan pengelolaan terhadap BUMD yang ada. Memungkinkan untuk membuka Perumda dan BUMD yang baru. Parkir, pasar, itu bisa. Tapi kita lihat saja nanti. Kajiannya tahun 2018 ini harus sudah selesai," pungkas Fahmi.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Bantu Belikan Tiket untuk Enam Korban Bencana di Palu
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini menjelaskan, hasil uji publik berdasarkan masukan dari masyarakat akan diserahkan kepada DPRD Kota Sukabumi, untuk nantinya dibahas dalam sidang paripurna.
"Kita akan sampaikan ke DPRD melalui Bapem Perda, dan diparipurnakan. Rencana Oktober ini akan dibahas di DPRD. Informasi dari dewan, akan dibahas dulu APBD dan BUMD. Karena kan pansusnya dibagi-bagi. Terkait BUMD, kita akan atur yang umum dulu. Jadi nanti 2019 akan kita usulkan perubahan nama Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)," tandas Een.